Cara Mengetahui Izin Resmi Travel Umroh

Beribadah umroh ataupun haji ke Baitullah merupakan sebuah impian. Jauh sebelum kita merencanakan tanggal keberangkatan, kita sudah lebih menyiapkan segalahnya. Mulai dari keuangan, kesehatan, peralatan dan lain seabagainya. Terutama secara lahir dan batin kita sudah memantapkan diri untuk menunaikan ibadah suci ke tanah suci.

Terkadang persiapan dan niat suci kita tadi tidak berbanding lurus dengan niat perusahaan penyelenggara umroh. Masih banyak Biro Travel Umroh/Haji yang sampai saat ini berani menipu para calon jamaahnya demi kepentingan yang tidak halal.


Gambar diatas membuktikan masih banyak biro jasa travel penyelenggara umroh yang melakukan penipuan (bodong).

Untuk menghindari hal tersebut terjadi pada diri kita calon jamaah, berikut cara mengecek apakah Biro Travel tersebut terdaftar secara Resmi atau tidak :

# Pertama :
Buka halaman situs atau website Resmi dari Kementerian Agama RI http://haji.kemenag.go.id/v2/basisdata/daftar-ppiu. Setelah klik halaman website tersebut, maka tampilan seperti gambar dibawah ini


# Kedua :
Pada kolom Pencarian, ketiklah nama dari Perusahaan/PT biro jasa penyelenggara umroh yang ingin kita ketahui status perizinnanya. Untuk pengetikan nama menggunakan HURUF BESAR/KAPITAL SEMUA.

Catatan Penting : Terkadang sebuah Perusahaan/PT antara nama PT dengan Brand (merk dagang) berbeda, maka yang perlu kita cari adalah nama Perusahaan/PT nya bukan brand. Contoh, Dakwah Wisata adalah sebuah brand dari PT. Holyland Abadi. Jadi, yang harus kita lakukan pengecekan izinnya adalah “PT. Holylan Abadi” bukan “Dakwah Wisata.

Setelah kita mengetahui nama dari Perusahaan/PT penyelenggara umroh tersebut. Sekarang kita cek databasenya di website Kemenag RI. Apakah Perusahaan tersebut terdaftar secara resmi atau tidak .


# Ketiga :
Setelah kita melakuan pencarian tadi terdapat hasil pencarian yang sesuai yang kita cari. Seperti gambar diatas menunjukan bahwa PT. Holyland Abadi terdaftar/izin secara resmi dari Kemenag RI. Pada hasil pencarian tersebut tampil nama Perusahaan/PT berserta alamatnya.

# Keempat:
Selain cara pertama sampai dengan ketiga tersebut diatas (online), bisa juga secara offline untuk mengeceknya. Caranya langsung mendatangi kantor atau menelepon Kantor Direktorat Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.

Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat 10710
Telepon (021)-3509177, 3509178, 3509179, 3509180, 3509181

Sekedar informasi saja, kita melakukan pengecekan ini untuk meminimalisir tingkat resiko kerugian jamaah dalam menjalankan niat untuk beribadah umroh. Namun, dalam prakteknya biro perjalanan penyelenggara yang belum berizin resmi juga tidak menutup kemungkinan mereka menyelenggarakan perjalanan umroh dengan penuh tanggungjawab.

Demikian secarik tulisan ini kami buat, semoga menjadi bahan pertimbangan bagi calon jamaah dalam menentukan pilihannya memilih biro jasa yang akan digunakan. Kewaspadaan perlu kita perhatikan supaya terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan.

Kami siap membantu para calon jamaah umroh, jika cara-cara diatas masih menemukan kendala dalam pengecekan izin resmi suatu biro jasa yang resmi atau tidak. Hubungi kami melelaui Telepon, Sms atau WA. Dengan sepenuh hati kami dari Dakwah Wisata siap membantu Anda.

Telepon: 0852 1375 0706 - Whatsapp (WA). 0858 4105 1006

© 2019 Travel Umroh dan Haji Plus Supported by: Blogger